Beranda       Tentang Kami       Link       Forum       Guestbook       Pencarian       Senin, September 06 2010    

Opini
Publikasi
Sumber Data
Galeri
Quiz
Berita Demokrasi & Politik

« Halaman Sebelumnya

Diskusi "Hukum Rajam, HAM, dan Liberalisasi Fikih Jinayat"

(Kedai Kebebasan – Jakarta) Agenda untuk memformalisasikan fikih pidana Islam ke dalam hukum positif negara makin gencar. Yang paling anyar tentu saja hukum jinayat yang baru saja disahkan di Nanggroe Aceh Darussalam. Qanun ini mengundang pro dan kontra, bukan hanya dari kalangan luar Aceh melainkan juga dari sebagian tokoh Aceh sendiri. Yang paling kontroversial adalah hukum rajam, yaitu hukuman mati bagi pelaku perzinaan yang sudah menikah (pasal 24).

 

Dalam fikih Islam disebutkan bahwa hukum rajam dilakukan dengan cara memendam separuh tubuh seorang pezina muhsan di perempatan jalan, dan setiap orang yang lewat dianjurkan untuk melemparkan batu-batu kecil ke tubuhnya hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

 

Ada yang berargumen bahwa hukum rajam ini bertentangan dengan HAM dan sejumlah undang-undang (UU) yang menolak segala bentuk tindak penyiksaan dan penghukuman yang kejam. Di samping ada yang setuju terhadap hukum rajam, tak sedikit pula ulama yang mengusulkan pentingnya meninjau ulang sanksi-sanksi hukum dalam fikih Islam tersebut. Bahwa sanksi-sanksi hukum itu tak selalu cocok untuk di terapkan di bumi nusantara.

 

Mungkinkah meliberalisasi dan memformulasi ulang fikih jinayat (pidana) Islam dalam konteks sekarang? Dan bagaimana melihat hukum rajam itu dari perspektif HAM? Bisakah pelaksanaan fikih pidana Islam itu dianggap sebagai hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya. Inilah poin-poin yang akan dibicarakan dalam diskusi bulanan Jaringan Islam Liberal yang akan diadakan pada:

 

Hari                  : Selasa, 27 Oktober 2009

Waktu              : 19.00 – 22.00

Tempat             : Teater Utan Kayu, Jl. Utan Kayu, 68-H, Jakarta

 

Diskusi ini terbuka untuk umum dan tak dipungut biaya.

 



 Versi Cetak  Kirim ke Teman Nilai Artikel Ini:
   Rating saat ini: 3 dari 5

Artikel Terkait:
Islam, Civil Society and Market Economy   25 Apr 2006
Abdul Al-Rahman Ibn Muhammad Ibn Khaldun   08 Jun 2006
ISLAM AND MARKETS   13 Jul 2006
An Islamic Perspective on the Wealth of Nations   14 Jul 2006
Islam, Democracy and Civil Society   14 Jul 2006
Women, Shari'a, and Oppression - Where are the Voices of Conservative Muslims?   14 Jul 2006
ISLAM AND THE MEDIEVAL PROGENITORS OF AUSTRIAN ECONOMICS   18 Jul 2006
WHY MUSLIMS NEED SEPARATION OF SCHOOL AND STATE   18 Jul 2006
Merdeka dan Liberal   23 Aug 2006
Berlakulah Tidak Adil pada Anak Perempuanmu atau Terbakar Api Neraka   28 Aug 2006


Berikan komentar Anda tentang artikel ini::
Name *
Email *
Website
Your IP 38.107.191.105
Your comment *
 
(c)2010 Kedai-Kebebasan.org