(Kedai Kebebasan – Jakarta) Agenda untuk memformalisasikan fikih pidana Islam ke dalam hukum positif negara makin gencar. Yang paling anyar tentu saja hukum jinayat yang baru saja disahkan di Nanggroe Aceh Darussalam. Qanun ini mengundang pro dan kontra, bukan hanya dari kalangan luar Aceh melainkan juga dari sebagian tokoh Aceh sendiri. Yang paling kontroversial adalah hukum rajam, yaitu hukuman mati bagi pelaku perzinaan yang sudah menikah (pasal 24).
Dalam fikih Islam disebutkan bahwa hukum rajam dilakukan dengan cara memendam separuh tubuh seorang pezina muhsan di perempatan jalan, dan setiap orang yang lewat dianjurkan untuk melemparkan batu-batu kecil ke tubuhnya hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Mungkinkah meliberalisasi dan memformulasi ulang fikih jinayat (pidana) Islam dalam konteks sekarang? Dan bagaimana melihat hukum rajam itu dari perspektif HAM? Bisakah pelaksanaan fikih pidana Islam itu dianggap sebagai hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya. Inilah poin-poin yang akan dibicarakan dalam diskusi bulanan Jaringan Islam Liberal yang akan diadakan pada:
Hari : Selasa, 27 Oktober 2009
Waktu : 19.00 – 22.00
Tempat : Teater Utan Kayu, Jl. Utan Kayu, 68-H, Jakarta
Diskusi ini terbuka untuk umum dan tak dipungut biaya.
![]() | Versi Cetak | ![]() | Kirim ke Teman | ![]() | Nilai Artikel Ini: | ![]() ![]() ![]() ![]() Rating saat ini: 3 dari 5 |

Senin, September 06 2010 







