(Kedai Kebebasan –
Perdebatan klasik yang kerap muncul adalah sejauh mana Negara bisa efektif menangani kesejahteraan seluruh masyarakat? Adakah tempat bagi peran swasta atau pasar? Isu lain, jika Negara diharapkan untuk mentrasferkan kesejahteraan ke sekelompok masyarakat, bukankan sudah pasti harus ada yang membayar? Sejauh mana keadilan bisa dipersoalan lagi dalam skema ini?
Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU No. 40 tahun 2004 masih menyimpan banyak perdebatan. Revisi terhadap UU ini kembali digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perdebatan klasik tentang sejauh mana peran negara dalam mengatur dan menjamin kesejahteraan rakyat boleh jadi menarik untuk dicermati.
Pada tanggal 11 Mei 2010 lalu di Jakarta, FreedomInstitute bekerja sama dengan Friedrich Naumann Stiftung mengadakan diskusi publik untuk membahas isu jaminan sosial nasional ini. Hadir sebagai pembicara adalah Dinna Wisnu, PhD, pengajar pada Universitas Paramadina dan Poltak Hotradero, pengamat keuangan dan pasar saham yang aktif di Liberal Society.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang tidak terbatas pada kesehatan. Sistem ini menjamin
Kementerian Negara Kesehatan sebenarnya telah memiliki program subsidi kesehatan bagi kelompok miskin sejak tahun 2008 yang diberi nama Jaminan Kesehatan Nasional, Jamkesnas. Dalam skema ini rakyat miskin diberikan pelayanan dan pengobatan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit rujukan kelas III, dan pengenalan penggunaan obat generik murah. Namun menurut Dina Wisnu pelaksanaan undang-undang ini masih belum efektif.
Selain akan membahas perubahan UU No. 40 Tahun 2004, Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pula pembahasan Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.
Pertanyaan mendasar yang dilontarkan oleh Poltak Hotradero adalah, masih perlukah diberlakukan sebuah sistem nasional yang dikelola oleh negara? Ia mengemukakan bahwa mekanisme jaminan social menuntut biaya yang cukup tinggi dan terbukti gagal dibanyak Negara yang menerapkan system welfare state. Ongkos bagi tanggungan kesejahteraan tersebut umumnya didapat dengan cara menaikan pajak. Ditengah maraknya penggelapan dana pajak yang dilakukan oleh aparat pemerintah, mekanisme ini mungkin masih jauh dari efektif.
Subsisi kelompok miskin akan menciptakan “rakyat miskin” demi subsidi tersebut, dan menempatkan rakyat miskin sebagai subjek yang selalu menadahkan tangannya. Banyak program subsidi seperti ini tidak berjalan dengan berhasil.
Kalaupun sistem ini “harus” dilaksanakan, mekanisme seperti apa yang tepat untuk dilakukan? Dan apa yang menjadi kategori untuk menerima subsidi ini? Beberapa pertanyaan ini dilontarkan oleh Dina Wisnu sebagai alternative usulan yang mungkin dapat dibahas oleh parlemen.
Muhammad Husni Thamrin
Programme Officer for Economic Policy and Democrat Party
Friedrich Naumann Stiftung Indonesia
![]() | Versi Cetak | ![]() | Kirim ke Teman | ![]() | Nilai Artikel Ini: | ![]() ![]() ![]() ![]() Rating saat ini: 3 dari 5 |
Awas ada "markus" dalam kemiskinan? masyrakat miskin dieksploitasi oleh desain kebijakan yang keliru (Apalagi Olh Parlamen) demi mendapatkan bantuan dari negara2 asing, sadar dan tak sadar itu terjadi! |
Semestinya dari diskusi publik ttg jaminan kesejahteraan sosial itu punya output yg jelas berupa kesimpulan2 yg bisa diimplentasikan secara lebih kongkrit. Jangan hanya sebagai ajang utk mengkampanyekan faham liberalisme. |

Kamis, September 09 2010 







