Beranda       Tentang Kami       Link       Forum       Guestbook       Pencarian       Kamis, September 09 2010    

Opini
Publikasi
Sumber Data
Galeri
Quiz
Berita Ekonomi

« Halaman Sebelumnya

Peran Negara dan Jaminan Sosial Nasional

(Kedai KebebasanJakarta) Negara kesejahteraan seolah menjadi sebuah  keniscayaan bagi Indonesia. Pemberian jaminan sosial oleh negara kepada rakyat dianggap sebagai amanah konsitusi UUD 1945, terutama Pasal 28 dan Pasal 34. “Negara mengatur anak-anak terlantar dan fakir miskin.“ Beberapa produk hukum telah dibuat untuk memuluskan peran Negara tersebut, antara lain: Undang Undang Jaminan Sosial Nasional, undang-undang  jaminan kesehatan nasional, atau UU tentang jaminan sosial tenaga kerja. Namun yang sering dilupakan adalah sejauh mana kemampuan negara, dari sisi pembiayaan, untuk melakukan kewajiban tersebut.

Perdebatan klasik yang kerap muncul adalah sejauh mana Negara bisa efektif menangani kesejahteraan seluruh masyarakat? Adakah tempat bagi peran swasta atau pasar? Isu lain, jika Negara diharapkan untuk mentrasferkan kesejahteraan ke sekelompok masyarakat, bukankan sudah pasti harus ada yang membayar? Sejauh mana keadilan bisa dipersoalan lagi dalam skema ini?

Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU No. 40 tahun 2004 masih menyimpan banyak perdebatan.  Revisi terhadap UU ini kembali digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perdebatan klasik tentang sejauh mana peran negara dalam mengatur dan menjamin kesejahteraan rakyat boleh jadi menarik untuk dicermati.

Pada tanggal 11 Mei 2010 lalu di Jakarta, FreedomInstitute bekerja sama dengan Friedrich Naumann Stiftung mengadakan diskusi publik untuk membahas isu jaminan sosial nasional ini. Hadir sebagai pembicara adalah Dinna Wisnu, PhD, pengajar pada Universitas Paramadina dan Poltak Hotradero, pengamat keuangan dan pasar saham yang aktif di Liberal Society.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang tidak terbatas pada kesehatan. Sistem ini menjamin lima hal, yaitu kesehatan, kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun.

Kementerian Negara Kesehatan sebenarnya telah memiliki program subsidi kesehatan bagi kelompok miskin sejak tahun 2008 yang diberi nama Jaminan Kesehatan Nasional, Jamkesnas.  Dalam skema ini rakyat miskin diberikan pelayanan dan pengobatan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit rujukan kelas III, dan pengenalan penggunaan obat generik murah. Namun menurut Dina Wisnu pelaksanaan undang-undang ini masih belum efektif.

Selain akan membahas perubahan UU No. 40 Tahun 2004, Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pula pembahasan Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.

Pertanyaan mendasar yang dilontarkan oleh Poltak Hotradero adalah, masih perlukah diberlakukan sebuah sistem nasional yang dikelola  oleh negara? Ia mengemukakan bahwa mekanisme jaminan social menuntut biaya yang cukup tinggi dan terbukti gagal dibanyak Negara yang menerapkan system welfare state. Ongkos bagi tanggungan kesejahteraan tersebut umumnya didapat dengan cara menaikan pajak. Ditengah maraknya penggelapan dana pajak yang dilakukan oleh aparat pemerintah, mekanisme ini mungkin masih jauh dari efektif.

Subsisi kelompok miskin akan menciptakan “rakyat miskin” demi subsidi tersebut, dan menempatkan rakyat miskin sebagai subjek yang selalu menadahkan tangannya. Banyak program subsidi seperti ini tidak berjalan dengan berhasil.

Kalaupun sistem ini “harus” dilaksanakan, mekanisme seperti apa yang tepat untuk dilakukan? Dan apa yang menjadi kategori untuk menerima subsidi ini? Beberapa pertanyaan ini dilontarkan oleh Dina Wisnu sebagai alternative usulan yang mungkin dapat dibahas oleh parlemen.

 

Muhammad Husni Thamrin

Programme Officer for Economic Policy and Democrat Party

Friedrich Naumann Stiftung Indonesia

 

 

 

 

 

 



 Versi Cetak  Kirim ke Teman Nilai Artikel Ini:
   Rating saat ini: 3 dari 5

Artikel Terkait:
KEADILAN SOSIAL   08 Jun 2006
Tunjangan Warga   28 Jun 2006
Akurasi tujuan dan subsidiaritas sebagai ciri-ciri penting kebijakan sosial liberal   02 Aug 2006
Asas-asas Kebijakan Sosial Liberal   19 Sep 2006
Ulil Absar Abdallah: "Tentang Agama dan Negara"   18 Dec 2006
Friedrich August von Hayek: Tentang Keadilan Sosial   08 Feb 2007
Gus Dur: Tak Perlu Ada Sebuah Negara Islam (Indonesia)   09 Feb 2007
Dari Negara Kesejahteraan Menuju Negara Sosial   24 Feb 2007
”Negara Madinah” dan Sekularisme   21 Feb 2007
Ekonomi Pasar Sosial   25 May 2007

wem Fernandez from 61.247.31.82 at 2010-06-04 05:38:30:
Awas ada "markus" dalam kemiskinan? masyrakat miskin dieksploitasi oleh desain kebijakan yang keliru (Apalagi Olh Parlamen) demi mendapatkan bantuan dari negara2 asing, sadar dan tak sadar itu terjadi!
jineman rowoh from 125.167.144.46 at 2010-06-05 01:52:19:
Semestinya dari diskusi publik ttg jaminan kesejahteraan sosial itu punya output yg jelas berupa kesimpulan2 yg bisa diimplentasikan secara lebih kongkrit. Jangan hanya sebagai ajang utk mengkampanyekan faham liberalisme.

Berikan komentar Anda tentang artikel ini::
Name *
Email *
Website
Your IP 38.107.191.106
Your comment *
 
(c)2010 Kedai-Kebebasan.org