Beranda       Tentang Kami       Link       Forum       Guestbook       Pencarian       Kamis, September 09 2010    

Sumber Data
Opini
Publikasi
Galeri
Quiz
Digital Article

« Halaman Sebelumnya

Tentang Properti dan Kepemilikan (Bag. 4 - Tamat)

Oleh: Sukasah Syahdan

 

 

 

Tragedy of the Commons dan Aji Mumpung

  

Tragedi of the Commons adalah tragedi khas yang muncul akibat sikap aji mumpung manusia, ketika kondisi kepemilikan properti tidak terdefinisikan dengan jelas, atau gagal ditegakkan dengan baik, sehingga orang cenderung termotivasi untuk memuaskan keinginannya dalam jangka pendek dan mengabaikan sama sekali kepuasannya di masa mendatang.  Tragedi ini muncul ketika sistem penyelenggaraan properti yang berlaku di masyarakat sedemikian rupa sehingga pihak-pihak yang terlibat mendapat insentif untuk bertindak, meski tetap  rasional, seolah tidak ada hari esok.

 

Istilah “tragedy of the commons” mulai populer menyusul terbitnya sebuah makalah berjudul sama yang oleh Garret Hardin; namun demikian, prosesnya telah digambarkan secara lengkap oleh Ludwig von Mises lebih kurang tiga puluh tahun sebelumnya dalam karyanya “Die Grenzen des Sondereigentums und das Problem der external costs und external economies,” bagian 6 di bab  10, bagian 4 dari bukunya Nationalökonomie: Theorie des Handelns und Wirtschaftens (Geneva: Editions Union, 1940; Munich: Philosophia Verlag, 1980), hal. 599-605, atau di Human Actions (HA), halaman 635-6.

 

Dalam HA, Mises mencontohkan, ketika di satu sisi tanah sebagai contoh properti, tidak dimiliki oleh satu orang individu pun, sementara di sisi lain semua orang, atau pihak-pihak tertentu yang mendapat hak istimewa bebas memanfaatkannya untuk sementara waktu bagi kepentingan mereka sendiri, maka masa depan cenderung akan diabaikan.

 

Norberg dalam In Defense of Global Capitalism (bab 5) melaporkan bahwa beberapa tahun silam, sebuah citra satelit diambil memperlihatkan hamparan tanah kering yang menguning, setelah dieksploitasi secara berlebihan oleh para nomaden. Tepat di tengah pemandangan gurun ini terdapat noktah kecil berwarna hijau, yang ternyata adalah wilayah yang dimiliki secara pribadi. Para pemilik wilayah tersebut membangun peternakan sapi di sana, demi keuntungan yang bersifat jangka panjang.

 

Sejarah penebangan hutan, pembalakan, perburuan hewan, dan penangkapan ikan besar-besaran adalah contoh-contoh klasik tragedi aji mumpung serupa, meski banyak contoh lain juga dapat ditemukan dalam berbagai isu non real estate (seperti di bidang perbankan).

 

Hak atas Properti sebagai solusi

 

Tersirat dalam uraian seputara tragedi aji mumpung di atas  bagaimana ketiadaan atau fragmentasi hak kepemilikan atas properti dapat menimbulkan persoalan besar kemanusiaan, terutama berupa kerusakan dan pengrusakan lingkungan. Dalam kerangka pemikiran serupa, implikasinya adalah bahwa hak kepemilikan atas properti dapat menjadi solusi permasalahan itu sendiri.

 

Pada hakikatnya dua macam persoalan fundamental dapat dipecahkan oleh  hak kepemilikan atas properti.  Yang pertama adalah soal bagaimana barang/jasa dapat dipertukarkan melalui proses perdagangan itu sendiri; dan kedua adalah persoalan menyangkut properti yang bersifat commons (yang tidak ada pemiliknya).

 

Di jaman kita hidup sekarang, persoalan pertama kelihatannya remeh atau barangkali tidak terpikir lagi.  Tetapi coba bayangkan kalau barang atau jasa, sebagai properti, dapat dimiliki secara bebas oleh siapa saja, maka tidak ada alasan kuat bagi kita untuk melakukan pertukaran. Seorang Giyanto cukup menunggu Holmes tidur untuk mengambil komputernya; atau Holmes bisa menyikat emas-emas batangan yang disimpan Imam Semar ketika ia sedang lengah.

 

Andre Morris mengatakan, bahwa mengakui hak milik dan menegakkan sistem yang mengakui hal tersebut baru satu langkah.  Hak atas properti memiliki satu fitur yang amat penting: dia memungkinkan terjadinya pertukaran dan penciptaan kekayaan. Selain itu, banyak hal yang belum sepenuhnya tergali terkait sistem pengakuan dan penegakkan hak kepemilikan atas properti.

 

Sebagai contoh, ekonom Peru, Hernando de Soto, mengadvokasikan penegakan hak atas properti sebagai jawaban untuk perlindungan lingkungan dan pengentasan orang miskin. Menurut de Soto, karakteristik yang penting dari perekonomian pasar adalah berfungsinya perlingundan hak atas kepemilikan properti secara formal, di mana kepemilikan dan transaksi tercatat secara jelas.  Keseluruhan hak dan system formal tersebut menumbuhkan kemandirian para individu dalam melindungi asset-asset yang mereka miliki; kemantapan kepemilikan; kolateralisasi untuk proyek-proyek baru, dan lain-lain.

 

Penegakan hak atas properti menyangkut properti commons (atau properti yang tidak dimiliki atau dianggap sebagai milik bersama) akan menjadi solusi baginya sebab cara ini memberi kita means atau cara untuk mengecualikan pihak-pihak tertentu dari penguasaan terhadap suatu sumber daya. Tanpa adanya kekuatan atau ekslusivitas ini, maka penguasaan atau kepemilikan terhadap properti itu akan terus menerus dalam situasi konflik.

 

Apa artinya memiliki properti?

 

Secara tradisional, memiliki hak kepemilikan terhadap properti mencakup hak atau kekuasaan untuk mengontrol pemanfaatan properti tersebut, hak untuk mendapat keuntaungan darinya (misalnya hak ekstrasi atau hak penyewaan); hak untuk mentransfer atau menjualnya; dan hak untuk mengecualikan pihak lain dari properti tersebut.

 

Memiliki properti berarti terikat dengan segala bentuk tanggungjawab yang mungkin muncul atas kepemilikan atasnya.  Ketika saya sebagai pemilik tubuh saya sendiri tanpa sengaja menabrak hingga mencederai orang lainseseorang, maka saya bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut.  Ketika saya memiliki seekor anjing dan anjing saya merusak mainan anak tetangga, sayalah yang bertanggungjawab atas kesalahan tersebut.  Demikian pula misalnya kalau saya menyetir mobil dalam keadaan mengantuk dan ternyata menabrak kendaraan orang lain; saya harus bersedia menanggung akibatnya.  Kendaraan di sini dapat dilihat sebagai perpanjangan atas tubuh saya sendiri.  Jadi, secara singkat, memiliki properti berarti memiliki hak serta kewajiban terhadapnya.

 

Ketika hak dan tanggungjawab ini tercerai atau terfragmentasi, baik akibat disengaja maupun tidak, seperti dalam kasus-kasus yang melibatkan barang publik, maka persoalan-persoalan semacam tragedi aji mumpung niscaya akan terjadi.  Dari sinilah akar permasalahan menyangkut tragedi aji mumpung (tragedy of the commons).

 

Penutup

 

Sebagaimana dinyatakan di bagian pertama tulisan ini, properti adalah hal yang amat mendasar bagi keberlangsungan hidup setiap makhluk hidup dan bahwa manusia adalah satu-satunya makhluk yang mengenal sistem pertukaran secara sukarela.

 

Betapa gentingnya urusan properti ini tersirat dalam perkataan Frédéric Bastiat,  dalam bukunya, The Law: Hidup, kebebasan dan properti tidaklah eksis karena kita selaku manusia telah menciptakan hukum.  Justru sebaliknya, hal-hal tersebut sudah ada duluan, dan mengharuskan kita menciptakan perangkat hukum.

 

Di awal tulisan ini dikatakan bahwa persoalan terpenting bagi kemanusiaan, yang menentukan kemajuan atau kehancuran peradaban adalah menyangkut sistem penyelenggaraan properti: siapa yang harus menguasai apa dalam jumlah seperti apa.

 

Sebenarnya tidaklah sulit dan tidak pula taksa untuk menjawab, sistem politik-ekonomi manakah yang lebih menjamin perlindungan terhadap properti, sebagai pemicu produktivitas dan kunci penciptaan kemakmuran. Soal yang tinggal sekarang adalah seberapa jauh kita bersedia menerapkannya; seberapa jauh kita benar-benar ingin membuat perubahan. [ ]

 

 

Dari berbagai sumber:

 

Andre P. Morris, Ideas on Liberty 16;
Frédéric Bastiat, 1850. Economic Harmonies dan The Law;
Garret Hardin. “Tragedy of the Commons”, Science, 1968;
Johan Norberg, Membela Kapitalisme Global, FNS, 2009;
Ludwig von Mises, Human Action;
Robert Le Feivre Speeches on Property;
Wikipedia entries ttg. Property dan The Tragedy of the Commons.

 

 

 

Artikel ini dikutip dari situs:

Jurnal Kebebasan: Akal dan Kehendak
Volume III, Edisi No. 65, Tanggal  19 Januari 2009



 Versi Cetak  Kirim ke Teman Nilai Artikel Ini:
   Rating saat ini: 3 dari 5

Artikel Terkait:
Tentang Kami   08 Apr 2006
Kebebasan   24 Apr 2006
Economic Freedom of the World: Annual Report 2005   28 Apr 2006
Economic Freedom of the World 2004   28 Apr 2006
Telah lahir Info Freedom Newsletter Edisi Perdana   06 Jun 2006
2006 Freda Utley Prize for Advancing Liberty   11 Jul 2006
Membela Kebebasan: Percakapan tentang Demokrasi Liberal   29 Aug 2006
2006 Atlas Essay Contest tentang Kebebasan di Barat dan Dunia Muslim   30 Aug 2006
Selamat Jalan Naguib "Balzac" Mahfouz   30 Aug 2006
Kebebasan dan Islam – Sebuah Kontradiksi?   15 Sep 2006


Berikan komentar Anda tentang artikel ini::
Name *
Email *
Website
Your IP 38.107.191.105
Your comment *
 
(c)2010 Kedai-Kebebasan.org